- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
Pendatang Harus Buat Surat Keterangan Domisi Sementara
Serang – Paska banyaknya teroris yang menyusup sebagai pendatang di suatu daerah, pemerintahan tingkat bawah dari desa hingga tingkatan RT semakin waspada. Warga pendatang di Kabupaten Serang, Banten, diimbau untuk membuat surat keterangan domisi sementara hingga mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri. Jika tak membuat kartu ini, pihak kelurahan atau desa berhak untuk menolaknya.
Hal ini sudah berlaku di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kepala desa setempat bahkan mengaku menolak hingga 10 surat pengajuan setiap bulannya.
“Dalam satu bulan kemarin ada 10 pendatang yang mengajukan permohonan KTP, tapi saya menolaknya karena tidak ada pengantar RT-RW,” ujar Kades Kibin, Ahmad Syamsuddin, Senin (18/01/2016).
“Saya sedang berusaha tertibkan meskipun itu adik saya sendiri yang mau buat,” tegasnya.
Ada sejumlah prosedur yang harus dilalui ini diakui oleh Faisal, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang hendak mengajukan permohonan kartu identitas di Desa Kibin.
“Saya baru pindah dari Tasikmalaya, tidak sulit mengurus surat pindah tapi memang ada prosedurnya,” ujar Faisal.
Di Kota Serang, beberapa bulan lalu seorang warga Kecamatan Kramatwatu Serang, tertangkap petugas densus 88 karena melakukan pengeboman di salah satu mall di Tanggerang. Tersangka ternyata tidak pernah melaporkan kepindahannya ke RT dan RW setempat, hingga akhirnya banyak pihak hanya bisa terkejut begitu mengetahui tetangga baru mereka ternyata teroris. (Hen)
