- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dari Jalur Perseorangan
“Jumlah warga Kabupaten Serang 1,402 juta dan jumlah dukungan suara harus 6,5 persen dari jumlah penduduk atau 91.131 penduduk, tapi harus menyebar di 15 kecamatan atau setengah dari jumlah kecamatan di Kabupaten Serang yang totalnya 29 kecamatan,” ujar Muhammad Nasehudin, Ketua KPU Kabupaten Serang.
Menurut Nasehudin, syarat ini adalah syarat mutlak. Dan untuk membuktikan jumlah dukungan, bakal calon perseorangan harus membawa fotokopi KTP warga saat mendaftar ke KPU.
Saat ini, kata Nasehudin, pihaknya sudah membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Serang Tentang Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2015, dan para bakal calon serta masyarakat bisa membacanya di situs resmi KPU Kabupaten Serang dihttp://kpu.serangkab.go.id/berita/surat-keputusan-kpu-kabupaten-serang-tentang-jumlah-dukungan-calon-perseorangan-dalam-penyelenggaraan-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-serang-tahun-2015.
Sementara bagi bakal calon Kepala Daerah dari partai politik baru bisa mendaftarkan diri pada 14 hingga 25 Juli 2015 mendatang, dengan syarat dukungan parpol 20 persen. (hen)