- Bupati Ratu Zakiyah Lepas 19 Siswa Asal Kabupaten Serang Berangkat ke Sekolah Rakyat Tangsel
- Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Serang Paparkan 16 Program Prioritas
- Gubernur Banten: Kuliah Bangun Karakter, Cakap Bekerja dan Persiapkan Masa Depan
- Hadiri HIMAS 2025, Gubernur Banten Andra Soni : Masyarakat Adat Jaga Nilai Budaya dan Kearifan Lokal
- Keren... Provinsi Banten Raih Predikat Provinsi Layak Anak Kelima Kali
Obat Penenang Dipakai Mabuk-Mabukan, 9 ABG Ditangkap
Serang, Beritaindonesianet.com – Isak tangis sejumlah ibu rumah tangga mewarnai gelar perkara pembongkaran sindikat pengedaran obat keras kepada para remaja tanggung yang berlangsung di Mapolda Banten. Mereka sedih dan tidak menyangka putra mereka terlibat tindakan melanggar hukum sehingga harus diamankan polisi.
Menurut Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Nasrullah, pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sekelompok ABG yang sering mabuk-mabukan dengan mengonsumsi ganja dan juga obat anti nyeri yang dipakai sebagai obat penenang.
“Mereka ini mengedarkan obat kepada anak kecil, saya masih menyebut mereka anak kecil meskipun usianya lebih, anak-anak ini sudah kecanduan,” ujar kompol Nasrullah.
Polisi kemudian meringkus kesembilan ABG pemakai obat keras ini dan juga dua pelaku yang menjual obat di sebuah toko di Wilayah Kaligandu, Kota Serang, Banten. Dalam pemakainnya, obat ini seharusnya memakai resep dokter, tetapi toko ini menjual obat secara bebas dalam jumlah banyak. Penjualan obat ini diakui Ronal Reagen , sang pemilik toko.
Sebagai barang bukti tindakan kriminal ini, polisi menyita 300 butir obat jenis tramadol, dan juga sejumlah contoh hasil tes urine para pemakai. Direskrimsus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mempergunakan obat jenis ini, karena seringkali dipakai untuk mengoplos sehingga bisa menyebabkan kematian. (hen)