- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
Korupsi Dana PNPM Rp 1 Miliar Lebih, Ketua UPK dan Fasilitator PNPM Ditahan
Jakarta, Beritaindonesianet.com – Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan RU (42) dan mantan fasilitator PNPM Mandiri AL (38) ditahan Kejari Cikarang. Keduanya diduga melakukan tindak korupsi PNPM Mandiri sejak tahun 2009-2013 sebesar Rp 1 miliar lebih.
RU dan AL dipanggil Kejari Cikarang atas dugaan korupsi. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya ditahan terpisah di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dan di Rutan Pondok Bambu Duren Sawit, Jakarta Timur.
”Untuk penyidikan lebih lanjut, keduanya akan ditahan selama 21 hari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raden Mohammad Teguh Darmawan kepada wartawan.
Teguh mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan terdapat kegiatan fiktif. Seharusnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat.
“Selama keduanya menjabat, mereka merugikan negara sebesar Rp 1.081.000.000,” ujarnya.
Teguh mengatakan, penyelewangan anggaran PNPM sudah diselidiki tiga bulan terakhir. Penahan tersangka baru dilakukan setelah ditemukan bukti baru dan materi penyidikan dinyatakan lengkap.
“Apabila berkas telah selesai, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor di Bandung, Jawa Barat,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, mereka diganjar pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
(Hen/ Edo/ detikNews