- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Serang Gelar Istighosah
- Danrem 064/MY dan Ulama Banten Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah
Kapolda Banten Larang Anggota Miliki Usaha Berbadan Hukum
Serang,Beritaindonesianet
Saat diwawancara usai gelar kasus curanmor di aula Mapolda Banten, Kamis (12-3), Kapolda mengungkapkan larangan terhadap anggotanya, untuk memiliki usaha sampingan yang berbadan hukum. “Anggota polri itu tidak boleh aktif dalam suatu usaha yang berbadan hukum. Apakah itu berbentuk PT, CV, atau usaha-usaha yang dilakukannya sendiri dan bertindak sebagai direktur.”
Menurut Kapolda, jika ada anggota polri yang melakukan hal ini berarti melanggar hukum. “Perlu diperingkatkan dan itu bisa dilakukan pemeriksaan, yang kategorinya bisa melanggar kode etik dan profesi.”
Namun hingga sejauh ini, Kapolda Boy mengaku belum menemukan kasus seperti ini. “Anggota polri harus dinas dan fokus kepada pekerjaannya, kecuali ada anggota keluarganya, atau istri, atau keluarga.”
Saat ini, harta kekayaan sejumlah anggota polri dan sumber dana beserta cara mendapatkannya masih menjadi sorotan masyarakat, salah satunya kasus yang terjadi di Polda Papua, dimana seorang bintara memiliki rekening tabungan melebihi jenderal. Aiptu Labora Sitorus menjadi sorotan setelah diketahui rekening tabunganny berisi uang Rp 1,5 trilyun, yang diduga berasal perdagangan bahan bakar illegal sebanyak seribu ton, serta pembalakan liar. (Henny)