- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- HUT Ke-25 Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Ajak Lanjutkan Pembangunan dengan Semangat Kolaborasi
- Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
- Gempa 6,5 SR Guncang Sumenep, Jawa Timur
- Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Angin Kencang
Tb Iman Ariadi Kembali Daftar Calon Walikota, PNS Diimbau Netral
Cilegon| Beritaindonesianet.com – Menjelang pilkada Cilegon Desember 2015 mendatang, Wakil Walikota Cilegon, Edi Ariadi, mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Kota Cilegon untuk tidak berpolitik dan netral. Imbauan ini dikeluarkan untuk menepis adanya anggapan keberpihakan para PNS terhadap Tubagus Iman Ariadi yang saat ini masih menjabat Walikota Cilegon dan akan kembali mencalonkan diri pada pilkada Desember 2015 mendatang.
Menurut Edi, pelarangan PNS untuk berpolitik sudah diatur secara khusus. “PNS diharapkan bisa bersikap netral, sehingga tidak menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala daerah,” kata Edi kepada wartawan.
Untuk diketahui, peraturan pelarangan PNS untuk berpolitik praktis sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Terutama pada pasal 4 disebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti mengikuti kampanye atau memakai atribut calon.
(Henny M)