- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
- HUT Ke-25 Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Ajak Lanjutkan Pembangunan dengan Semangat Kolaborasi
- Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
Syarat Calon Kepala Daerah Perseorangan Diperberat
Cilegon|beritaindonesia.com – Sejumlah peraturan baru bermunculan setelah disepakatinya pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak di seluruh Indonesia. Salah satu peraturan ini yang mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah Hasyim mengatakan, saat ini seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota minimal harus mempunyai dukungan 8.500 suara yang dibuktikan dengan penyerahan foto copy KTP warga. “Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya 5 ribu suara,” kata Fathullah.
Pilkada serentak tahap pertama rencananya akan berlangsung desember 2015 mendatang. Meskipun demikian geliat pilkada sudah berlangsung diantaranya sejumlah partai yang sudah membuka penjaringan bakal calon walikota.