- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
- 63.847 KPM di Kabupaten Serang Menerima Bantuan Pangan Beras
- Wabup Serang Najib Hamas Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik
Pemberian Remisi Bagi Koruptor Bisa Munculkan Niat-niat Korupsi Baru
BeritaIndonesianet.com Pemberian Remisi Bagi Koruptor Bisa Munculkan Niat-niat Korupsi Baru Sidang tuntutan kasus korupsi Brigjen Didik Purnomo, Senin (16/3/2015) Jakarta – Berkembang wacana Menkum HAM Yasonna Laoly akan merevisi PP 99 tahun 2012 di mana nantinya koruptor juga bisa mendapatkan remisi. Menurutnya semua napi punya hak yang sama untuk mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Menurut mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kamilov Sagala, jika itu dilakukan, maka bisa memancing niat orang untuk melakukan korupsi. Pemberian remisi akan…
Read More