- Rangkaian HPN, 200 Wartawan Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang
- JMSI Beri Penghargaan Khusus Untuk Ketua Jurnalis Polda Lampung
- Peringati Hari Ibu, Ratusan Lansia Banten Line Dance “Bergerak Bersama Lansia Sehat"
- Pensiunan Provinsi Banten Berwisata Budaya ke Jogja, Nikmati Keindahan dan Sejarah
- Aerobik Gymnastic Lampung Kirim 14 Pesenam ke Marshall Cup di Cibubur
Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
SERANG,beritaindonesianet.com – Tidak kuat menahan nafsu birahi, seorang ayah berinsial HM (51) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tega mencabuli anak perempuan tirinya yang saat ini berusia 17 tahun, sejak tahun 2022 lalu. Perbuatan bejad itu dilakukan berulang-ulang disaat mereka berdua berada di rumah. Atas perbuatannya itu, pelaku telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Sabtu 29 Juni 2024. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya penangkapan pelaku…
Read More






