- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Awas, Pidana Incar Wartawan

Serang, beritaindonesianet– Profesionalisme wartawan dipertaruhkan. Ancamam terhadap wartawan saat ini masih mengincar jurnalis. Sebab itu, wartawan harus berpatokan teguh terhadap UU no 40 tentang Pers tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Hal dikatakan oleh Ilham Bintang,Ketua Dewan kehormatan Oersatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat. Saat menjadi narasumber Fokus Grup Discussion (FGD) yang digelar PWI Banten pada di hotel Horison Ultima Ratu (13/4).
“Wartawan bekerja mentaati kode etik saja bisa dipenjara. Apalagi tidak taat kode etik, “ujar Ilham Bintang.
Dia berharap, jurnalis harus melakukan cek n ricek terhadap apa yang akan ditulis dan disebarkan melalui karya jurnalistiknya. ” Kalau mau aman. Kita bermain dalam kode etik saja. Saya yakin, kita akan aman dalam bekerja,” aku Bintang.
Sementara itu, Agus Sudibyo Ketua Jaringan Masyarakat Anti Hoax Indonesia (JAWARAH) mengatakan. Insan pers tidak menjadikan Hoax sumber berita, dan juga menjadikan Hoax sebagai referensi berita yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. “Jurnalis jangan jadi follower hoax. Dengan kita ikut menyebarkan hoax, menjadi sumber berita,” katanya.(***)