- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
ASN Diperbolehkan Daftar Anggota KPU Kota Kabupaten
Serang – Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna mengungkapkan tahun 2018 ini ada empat kota kabupaten yang akan membuka pendaftaran calon anggota KPU, yaitu KPU Pandeglang, KPU Cilegon, KPU Kota Tanggerang Selatan, dan KPU Kabupaten Tanggerang. Namun, untuk penyeleksian tidak dilakukan di tingkat kabupaten kota tetapi hanya di tingkat provinsi, dan final dilakukan KPU RI.
“Seleksi dilakukan hanya di tingkat Provinsi dan final dilakukan di KPU RI, tingkat kabupaten/kota tidak dilakukan. Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri,” ujarnya, kemarin.
Sementara Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Suwaib Amiruddin menambahkan tentang peraturan baru penerimaan tahun 2018 ini, yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan Polri untuk mendaftar.
“Peraturan sekarang semua ASN boleh mendaftar. Meskipun demikian, ada persyaratan khusus yang harus dilakukan jika ASN akan mendaftarkan diri,” ungkapnya.
Menurut Suwaib, pihaknya memang akan melakukan seleksi para calon pendaftar hingga 10 orang yang menjadi ranking tertinggi. “Namun, kami tidak bisa menentukan siapa saja yang berhak menjadi anggota KPU karena nantinya 10 orang yang dirangking ini datanya diserahkan ke KPU RI dan pihak KPU RI lah yang akan menentukan 5 orang yang akan menjadi anggota KPU,” jelasnya. (hen)