- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
- 63.847 KPM di Kabupaten Serang Menerima Bantuan Pangan Beras
- Wabup Serang Najib Hamas Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik
6 Tersangka Joki CPNS Kejaksaan Dilimpahkan Ke Kejari

BDL, beritaindonesianet-Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyerahan 6 tersangka dan beberapa barang bukti yang telah disita dari penanganan kasus joki CPNS Kejaksaan kepada Kejari yang diekspos pada Kamis ( 6/6/2024).
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Pratomo didampingi Kasubdit Cyber AKBP Hety Fatmawati dan Kasubdit Penmas AKBP Rahmat Hidayat saat ekspos menyampaikan,” kami menangani tugas tindak pidana dalam hal yang diistilahkan perjokian. Para tersangka melakukan atau menggantikan peran seseorang dalam mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil pada Kejaksaan terjadi pada bulan November tahun 2023.
Proses penyidikan berlanjut sampai dengan kami tingkatkan ke tahap penyidikan dalam proses penyidikan ini kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Donny
Para tersangka 4 orang bertugas sebagai koordinator, ada yang bertugas membuat KTP palsu ada orang-orang yang kemudian bertugas membuat identitas yang mengikuti seleksi palsu ada orang-orang yang bertindak sebagai peserta seleksi yang menjadi joki 2 orang masih mahasiswi ITB yang kemudian ditetapkan tersangka total 6 orang. Pada hari ini kita lakukan tahap 2 langsung dilimpahkan ke Kejari siang ini, ” lanjut Kombes Donny.
Para tersangka modus menjanjikan kepada beberapa orang yang ingin menjadi pegawai negeri pada Kejaksaan untuk dapat membantu meluluskan mereka sebagai peserta seleksi CPNS pada tahun 2023.
Pada prakteknya kegiatan mereka ini berhasil diungkap saat panitia melakukan pengecekan terhadap peserta yang akan mengikuti tes SKD ternyata ada peserta yang menggunakan jasa joki.
Sebelumnya diberitakan Polda Lampung kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus joki CPNS kejaksaan. Sehingga secara total sudah ada 6 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni
IG, RA, BO, KYP alumni PTN ternama di Bandung dan RDS serta ABN yang menjadi joki.
Para tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.(kus)