KPU Banten Selenggarakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret Tahun 2022

SERANG, beritaindonesianet-Rekapitulasi Jumlah Pemilih Provinsi Banten Periode Maret Tahun 2022
KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan Periode Maret Tahun 2022 tingkat Provinsi Banten pada hari
Rabu, (06/04). Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran
Data Pemilih Berkelanjutan.
Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
periode Bulan Maret tahun 2022 di Provinsi Banten berjumlah 8.183.853
(Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga)
Pemilih dengan rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.126.615 (Empat Juta
Seratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Belas) Pemilih dan pemilih
perempuan berjumlah 4.057.238 (Empat Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus
Tiga Puluh Delapan) Pemilih, tersebar di 8 (Delapan) Kabupaten/Kota
berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 018/03.1-
BA/36/PROV/IV/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan
Maret Tahun 2022 tanggal 6 April 2022.
Dalam Rekapitulasi pemilih periode Maret tahun 2022 terdapat 2.322
pemilih baru yang terdiri dari 1810 pemilih pemula, dan 512 pemilih pindah
masuk. Berikutnya, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 988 pemilih dengan
rincian 473 pemilih pindah keluar, 508 pemilih meninggal, 6 pemilih ganda, dan
1 pemilih yang merupakan anggota Polri. Kemudian, terdapat 346 pemilih yang
merubah elemen data. Secara detail dapat dilihat pada Berita Acara dan
Infografis sebagaimana terlampir.
KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan,
tanggapan, dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran
Data Pemilih Berkelanjutan. Masyarakat sebagai pemilih dapat memberikan
masukan kepada KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah (hen)