- GIIAS 2025 Resmi Ditutup, Lanjutkan Tur ke Empat Kota Besar Hingga November
- Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lantik Tiga Pejabat Eselon
- Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lepas Duta Paskibra Utusan ke Provinsi Banten
- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
Pemerintah akan Berlakukan BTKP Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi 500 Juta / Tahun

SERANG, beritaindonesianet – Tarif PPh UMKM ditetapkan hanya 0,5% dan tahun depan sesuai UU HPP, akan ada PTKP bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi sebesar 500 juta dalam satu tahun.
Kemudahan penghitungan dan fasilitas PTKP tersebut tersebut adalah dukungan DJP kepada UMKM Indonesia.
Bagi UMKM yang belum ber-NPWP, silakan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online melalui pajak.go.id. (hen)