- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Dirjen Dukcapil Serahkan Penggantian Dokumen Kependudukan Terdampak Banjir

TANGERANG, beritaindonesianet-Ribuan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Akte Kelahiran pengganti dicetak dan diserahkan kepada warga terdampak banjir di 3 Kabupaten Kota di Provinsi Banten. Penyerahan secara simbolis dilakukan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah di 2 lokasi bajir di Kota dan Kabupaten Tangerang, Sabtu (27/02).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcpil) Zudan berpesan kepada para warga untuk menjaga baik-baik dokumen yang telah dicetak.
“Jaga baik-baik ya Pak, Bu, ini kalau KK nya sudah ada barcode, dan kalau menyimpan barcode bisa nyetak sendiri,” ujar Zudan kepada warga.
Zudan berpesan kepada warga untuk melapor ke kelurahan setempat jika KK atau dokumen adminduk lainnya yang rusak akibat banjir.
“Tidak ada persyaratan dan tidak dipungut biaya,” tegas Zudan.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kepndudukan, dan Kelurga Berencana Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengungkapkan adanya laporan 3 Kabupaten Kota di Tangerang Raya yang terdampak banjir. Akibatnya warga tidak hanya mengungsi tetapi juga mengalami kerugian materi dan juga kehilangan atau rusak dokumen-dokumen yang mereka miliki, terutama dokumen adminduk.
“Bagi warga yang terkena banjir atau penyintas banjir dan dokumen adminduknya rusak akibat banjir, maka dukcapil setempat menyediakan layanan khusus untuk penggantian dokumen adminduk yang rusak teraebut.
“Jadi dipersilahkan untuk mengurua langsung ke dukcapil setempat,” kata Nina.
Nina berharap agar warga bisa memanfaatkan kesempatan ini. “Jadi warga sebaiknya segera mengurus supaya bisa memiliki dokumen adminduk lagi,” ujar Nina (hen)