- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun Penjara karena Penggelapan

BANDARLAMPUNG, BeritaIndonesianet-Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad langsung berjalan ke arah pengunjung dan memeluk sang istri Putri Kartarina, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis sore (20/2).
Fajrun tampak menguatkan sang istri yang terlihat sedih mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo menyatakan terdakwa Fajrun Najah Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Pastra membacakan ammar putusan.
Putusan vonis majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.
“Terhadap putusan ini terdakwa diberikan hak untuk menerima atau tidak putusan ini. Atau kalau masih ragu, untuk itu terdakwa diberikan hak untuk pikir-pikir selama 7 hari,” kata Pastra.
Kemudian setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Fajrun menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, Fajar- panggilan akrabnya, mengatakan putusan hakim adalah Takdir Allah Subhanahu watalla yang harus dijalani.
“Inilah yang terbaik insyaallah dan sebagai umat muslim ini takdir, Allah untuk saya dan keluarga. Dari awal saya menyatakan tidak pernah mengakui terima uang itu. Tapi karena ini proses hukum, sebagai warga negara, saya terima dengan ikhlas dan gentleman,” kata Fajar.
Fajrun mengatakan, kuat menghadapai vonis tersebut karena mendapat motivasi dan dukungan dari keluarga.
“Mereka tahu saya tidak pernah terima (uang) itu. Mereka akan selalu dampingi saya dan kami yakin ibaratnya bendera saat ini sedang saya turunkan. Saya simpan dikotak anti rayap. Pada waktunya akan saya kibarkan lagi. Sekarang saya akan jalani dulu proses hukum ini,” katanya.
Fajrun juga menegaskan, vonis tersebut adalah murni putusan hukum. Bukan putusan politik.
“Jadi mungkin saya disuruh Allah menepi dulu dari dunia politik. Ini keputusan hukum bukan keputusan politik. Tolong jangan dipolitisir,” pintanya. (mba)