Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolsek Cikande Gelar Jum’at Curhat di Desa Tambak

SERANG, beritaindonesianet-Polsek Cikande Polres Serang kembali mengadakan kegiatan pertemuan dengan masyarakat bertajuk “Jumat Curhat” guna mendengarkan keluhan warga secara langsung.

Kali ini dilaksanakan di kantor Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang di hadiri oleh Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan, Ka Subsektor Kibin Ipda Rudi, Ketua BPD Desa Tambak Samsudin yang kerap di sapa Ompong, Ketua Bumdes Anil, Kasi Pelayanan Eka Priyatna , Ketua Karang Taruna M.Sutarjo dan Babhinkabtibmas Desa Tambak Brigpol Aris , Jumat (3/3/2023).

Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, lewat inovasi tersebut pihaknya bisa betul-betul mengetahui kondisi masyarakat di lapangan. Kemudian, hal itu bakal menjadi acuan untuk meningkatkan pelayanan kepolisian.

“Kegiatan ini masih tetap dilaksanakan. Selain mendengarkan aspirasi, Jumat Curhat bisa sekaligus menjembatani pihak kepolisian dalam mengedukasi masyarakat,” ujar Kompol Andhi

Di samping itu, menurutnya Jumat Curhat juga sebagai sarana untuk mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikande Polres Serang tetap dalam keadaan aman dan kondusif.

“Seperti tadi warga menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepolisian, supaya kami bisa tindaklanjuti segera,” terang Kapolsek Cikande.

Salah satu yang dicurhatkan warga adalah apakah “ketika warga malam hari menemukan orang yang dicurigai atau gerombolan geng motor atau menemukan orang berbuat mesum di kontrakan, apakah boleh di amankan dan apakah boleh di pukulin?” Tanya salah satu warga.

Menanggapi pertanyaan tersebut Kapolsek Cikande mengatakan “Jawabannya boleh diamankan, namun tidak boleh di pukuli atau main hakim sendiri” Jawab Kapolsek Cikande

Yang harus warga lakukan lanjut Kompol Andhi, Ketika warga menemukan hal-hal seperti yang dipertanyakan tersebut, setelah mengamankan orang dan ada indikasi kejahatan, warga saat itu juga segera menghubungi Kepolisian untuk tindak lanjutnya, ini juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “Perbuatan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum” ucap Kapolsek Cikande.

Sementara warga lainnya mengapresiasi kegiatan Jum’at Curhat ini.

“Kita sangat mengapresiasi apa dilakukan kepolisian khusunya Polsek Cikande dapat bertatap muka dengan warga mendengar keluh kesah warga dan penyampaian pesan kamtibmas dari kepolisian, selain kami dapat menyampaikan keluh kesah kami juga yang tadinya kami tidak tahu tentang hukum sekarang bisa lebih paham,” tuturnya.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Kapolsek Cikande mensosialisasikan nomor Call Center 110 Bantuan Polisi. Tujuannya, bagi masyarakat mengetahui tindak kejahatan dan membutuhkan bantuan segera menghubungi nomor dimaksud.

(A.Oman)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"