- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
Tekab 308 Presisi Polda Lampung Ringkus 3 Pelaku Curas

BDL, beritaindonesianet-Tekab 308 Presisi Polda Lampung meringkus 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Senin (14/11) berhasil ditangkap diekspos pada Jumat ( 18/11) pukul 17.25 WIB.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) 3 orang inisial B, A, dan AF anak dibawah umur mengendaraai motor Satria
Menurut Kasudit Penmas AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit 1 Jatanras Ditkrimum Polda Lampung Kompol Rossef menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban Ricki Ardian yang dijambret 1 unit HP miliknya di seputaran jalan Dr Susilo Bandqrlampung pada Senin (14/11) pukul 21.00 WIB.
“” anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menaangkap para pelaku yang sedang menunggu pembeli HP yang ditawarkan via Facebook. Ternyata ke 3 pelaku 1 pelaku masih dibawah umur
Kini, 3 pelaku berikut barang bukti 2 unit sepeda motor Satria warna hitam dan biru yang digunakan para pelaku pelaku serta 1 (satu) unit Hp milik korban, 3 buat seperti paku, badik dan uang Rp. 200 ribu telah diamankan di Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(kus)