- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
DJBC Banten Musnahkan Rokok dan Miras Sitaan Senilai 10,4 Miliar

TANGERANG, beritaindonesianet-Kantor Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten memusnahkan rokok, minuman keras, dan sejumlah barang sitaan lain senilai 10,4 miliar di halaman kantor setempat di Serpong, Tangerang Selatan, Banten (30/08). Akibat penyelundupan tersebut, potensi kerugian negara mencapai 7,4 miliar.
“Tadi kita tadi menyampaikan dua hal, ada nilai barang dan ada kerugian negara. Saya sebutkan di sini yang BMN nilai barangnya sekitar 10,4 miliar tapi kerugian negara 7,4 miliar,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten Rahmat Subagio saat dimintai keterangan usai pemusnahan barang sitaan.
Menurut Rahmat,cara menghitung kerugian negara dari upah yang harus dibayar. “Dari upah yang harus dibayar dan sanksi adminitrasi yang dikenakan,” katanya.”
Sementara untuk mengetahui nilai barang sitaan .”Berapa sih harga rokok
ini per bungkus, kemudian kita hitung,” ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan di sampig kerugian materiil, juga terdapat kerugian immateriil atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada ke tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya di tidak terjamin kualitasnya. (hen)