Berita AktualBerita Daerah

Kejati Banten Beri Pendampingan Hukum Pemprov Banten Pisahkan Bank Banten dari PT BGD

SERANG, beritaindonesianet –Kejaksaan Tinggi Banten memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam proses pemisahan Bank Banten dengan perusahaan induknya PT Banten Global Development. Sebagai simbolis Sinergi Kolaborasi Antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten dan PT Bank Bank Banten Tbk, ketiga belah pihak melakukan Mou di pendopo Gubernur Banten, di KP3B Kota Serang, Kamis (11/08).
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur Banten dan akan menindaklanjuti rencana pemisahan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (BGD).
“Setelah dilaksanakan penyerahan surat gubernur ke kejati, intinya bagaimana melaksanakan pemisahan Bank Banten dengan BGD, kami akan melakukan kerja sama kolaborasi dengan Pemrov Banten dan akan melakukan petimbangan hukum terkait ini,” kata Eben.
Menurut Eben, pemisahan Bank Banten dan BGD dilakukan untuk melakukan restrukturisasi dan penyelesaian kredit di bank daerah tersebut. “Pertimbangan-pertimbangan hukum nanti akan diberikan sesuai dengan standar kerja kejaksaan, harapannya pemisahan dengan PT BGD bisa terlaksana secara cepat, tepat, terukur dan professional”.
Eben mengaku berterima kasih dan mengapresiasi Gubernur Banten dan pihak Bank Banten yang telah berinisiasi. “Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas inisiasi Pak Gubernur dan juga Direktur Bank Banten, dimana pada hari ini Direktur Bank Banten telah memberikan surat permohonan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait permasalahan hutang macet PT Pembangunan Bank Daerah atau Bank Banten tadi kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
“Kami akan menelaah, kemudian kami akan melihat, mana kira-kira permasalahan-permasalahan kredit macet ini pada masa Bank Banten dari Bank Pundi maupun setelah Bank Banten mulai,” kata Eben.
Sementara Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku pihaknya memang memerlukan pendampingan hukum dari Kejati agar proses berjalan sesuai hukum.
“Khusus dalam dalam rangka kita akan memisahkan antara Bank Banten dengan PT BGD, karena memungkinkan ada aspek hukum di sana maka saya mengajukan permohonan pendampingan untuk kemudian akan mendapatkan pertimbangan hukum,” kata Al Muktabar.
Sementara Direktur Bank Banten Agus Syabarrudin mengakui pihaknya sudah meminta pendampingan kepada Kejati Banten. “Di samping itu juga, perlu kami infokan bahwa komitmen kami bukan hanya lipservis saja. Kami buktikan bahwa kami mendapatkan standar system aritmen anti penyuapan yang mana diberikan oleh British Standar, British Standar Institution. Jadi sudah internasional standar.”
Menurut Agus, dari 27 Bank Pembangunan Daerah yang ada, Bank Banten merupakan BPD yang ketujuh yang sudah mendapatkan sertifikasi. “Ini adalah wujud keseriusan manajemen baru kami untuk penegakan hukum dan juga tata kelola perusahaan yang baik.”
Agus mengaku mengapresiasi Penjabat Gubernur Banten yang meskipun baru 3 bulan menjabat tetapi sudah memberikan dukungan penuh kepada Bank Banten untuk menjadi Bank Pembangunan Daerah. “Yang siap bersama-sama menjadi kebangkitan ekonomi Banten di saat ini.”
Dalam kesempatan itu, Direktur Bank Banten juga mengimbau kepada para bupati dan walikota se-Banten untuk mendukung Bank Banten. “Karena Bank Banten sudah siap, sudah sehat, dan juga RKUD nya harap kembali ke Provinsi Banten, ke Bank Banten.” (hen)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"