Berita AktualBerita Daerah

Polda Lampung, Polda Aceh, Dan Ditjen Bea Cukai Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jaringan Internasional

BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Petugas gabungan Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai, berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika seberat puluhan Kilogram jaringan Internasional Thailand-Indonesia, pada Rabu (23/2/2022).

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui Wakapolda, Brigjen Pol. Subiyanto didampingi Ditresnarkoba, Kombes Pol. Aris Supriyono dan Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, petugas yang tergabung dalam Tim Satgas Siger Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea cukai berhasil melakukan pengungkapan di empat TKP berbeda.

“Pengungkapan pertama berhasil dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 November 2021. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 Kg di PO Bus Putra Pelangi, Bandarlampung,” kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto saat Konferensi Pers di depan Aula Mapolda Lampung Itera.

Kemudian petugas melakukan Controlled Delivery (CD) ke PO Bus Putra Pelangi di Bandung, Jawa Barat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DN dan PY.

Lebih lanjut, Subiyanto mengungkapkan, pengungkapan kedua berhasil dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah pada hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022.

“Berhasil diamankan tersangka berinisial SB beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,6 Kg yang disimpan di sebuah kamar gudang,” ujarnya.

Setelah itu, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka SH dan FS dengan barang bukti 7,23 Kg narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Bandarlampung.

“Dari hasil pengembangan ini, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 Kg dan di Lampung Tengah berhasil di amankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,25 Kg,” terangnya.

Selanjutnya, petugas gabungan kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,6 Kg di Provinsi Aceh.

“Untuk pengungkapan di Provinsi Aceh ini, diketahui merupakan jaringan narkotika Internasional antar Thailand-Indonesia,” ungakapnya.

Dalam hal ini, Subiyanto menyampaikan, Polda Lampung masih melakukan proses Penyidikan terkait kasus tersebut. “Kita masih lakukan pengembangan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tambah Subiyanto, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (Ilham)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"