- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
Buka Jasa Pemalsuan Dokumen, Seorang Tukang Nasi Goreng Diringkus
BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Nyambi buka jasa pemalsuan dokumen, seorang tukang nasi goreng diringkus Satuan Reserse Krimimal Polresta Bandarlampung di sebuah ruko di kawasan Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, pada Rabu (29/12/2021).
Adapun tersangka berinisial EHS (35), warga Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung. Ia ditangkap lantaran membuka jasa pembuatan dokumen penting berupa KTP palsu, Akte cerai palsu, buku tabungan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan beberapa dokumen penting lainnya.
“Jasa pemalsuan dokumen penting tersebut, sudah dijalankan pelaku selama lima tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol. Devi Sujana saat Pers Rilis di Mapolresta Bandarlampung, pada Rabu (29/12/2021) sore.
Menurutnya, pelaku setiap hari berprofesi sebagai tukang nasi goreng yang biasa mangkal disekitaran rumahnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku tergiur, dikarenakan penghasilan dari membuka jasa pemalsuan dokumen tersebut lebih menguntungkan dibandingkan usaha nasi goreng miliknya.
“Untuk satu dokumen yang dipalsukan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp10.000 ribu. Dalam sehari pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp100.000 ribu,” Ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat percetakan, printer, buku tabungan, scanner, KTP palsu milik konsumen, akte cerai palsu, NPWP palsu, dan lainnya.
Lebih lanjut, Devi mengungkapkan, selain pelaku EHS, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Masih kita lakukan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tambah Devi, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 96 a dan Pasal 94 Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 266 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (Ilham)
