- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
Terdakwa Pengeroyokan Nakes Kedaton Serahkan Dupilik

BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Sidang kasus pengeroyokan tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton dengan korban Rendi Kurniawan, dan terdakwa Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A, Bandarlampung, pada Selasa (21/12/2021).
Adapun agenda dalam sidang tersebut, ialah mendengarkan duplik dari kuasa hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum para terdakwa, Bey Sujarwo mengatakan, sidang tersebut hanya sekedar menyerahkan materi duplik ke majelis hakim.
“Pada intinya sama seperti pledoi, minta dibebaskan,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung Eka Aftarini mengatakan, sidang dengan agenda duplik tersebut telah berlangsung, dan hanya menunggu putusan dari majelis Hakim.
Sebelumnya, Ketiga terdakwa dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 dengan agenda vonis dari Majelis Hakim. (Ilham)