- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Serang Gelar Istighosah
- Danrem 064/MY dan Ulama Banten Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah
Kejari Tanggamus Gelar Sosialisasi Hukum tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (ADD)

TANGGAMUS, beritaindonesianet- Dalam upaya meningkatkan pengetahuan hukum kepada Kepala Pekon di Tanggamus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggelar sosialisasi hukum tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (ADD). Selasa. (14/12).
Pelaksanaan ini dilakukan di empat tempat yang berbeda di Kabupaten Tanggamus yang dimulai secara perdana di Pekon Doh Kecamatan Cukuhbalak, selanjutnya di tiga tempat lain yaitu balai Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Pulau Panggung, balai Pekon Sedayu Kecamatan Semaka, GSG Kecamatan Gisting.
Hadir dalam Kesempatan tersebut Kejari Kabupaten Tanggamus, Yunardi, SH,MH. Kasi Intelijen Yogi Verdika, Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Vita Hesti Ningrum, Ketua Forum Aliansi Kabupaten Tanggamus (FAKTA), Herwan Rozali,S.E. Ketua Ormas Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang), Junaidi, Ketua PEKAT Herwinsyah, Sekretaris Kecamatan Cukuhbalak (Sekcam) Aguslan Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) beserta Ketua APDESI di lima Kecamatan setempat.
Dalam sambutannya Kejari Tanggamus Yunardi,SH,MH mengatakan, bahwa diadakannya sosialisai hukum terkait pengelolaan dana desa ini bukan tanpa alasan, melainkan dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan yang di terima oleh jajarannya terkait pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh beberapa oknum Kepala Pekon dalam pengelolaan dana desa.
“Kami berinisiatif memberikan terobosan ataupun solusi dengan cara mengadakan sosialisasi hukum untuk kepala pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus, Guna memberi pengetahuan ketentuan dan aturan yang berlaku dan menjadikan hukum sebagai pedoman supaya tertib dalam pelaksanaan maupun pertanggung jawaban didalam mengelola dana desa (ADD) tersebut,” jelasnya.
Adapun materi yang disampaikan yaitu tentang
prinsip – prinsip pengelolaan dana desa,yang harus di dasari dengan,
-Transparan
-Akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan didukung dengan bukti atau dokumen)
-Partisipatif (melibatkan seluruh masyarakat desa)
-Tertib dan disiplin anggaran.
“Semoga kepala pekon di Tanggamus dapat menjalankan tugas dengan baik dan ditargetkan di tahun 2022 serta tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi proses penyidikan yang dilakukan oleh kasi intel kejari Tanggamus terkait penggunaan dana desa yang di selewengkan oleh oknum kepala pekon,”kata Kejari.
Masih Kata Kejari, Bahwa Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam paparannya memberikan pemahaman kepada aparat desa mengenai Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntable dan bertanggung jawab sehingga tidak ada lagi Alokasi Dana Desa yang disalahgunakan karena setiap rupiah dari Dana Desa ataupun Dana lain yang tertata di APBPekon akan dimintai pertanggung jawabannya juga memberikan pemahaman mengenai peraturan-peraturan hukum yang harus diketahui oleh aparat desa,”tutupnya. (glh/jal)