Gelapkan Pajak, Pengusaha asal Tangerang Diamankan

TANGERANG, beritaindonesianet – Seorang tersangka penggelapan pajak berinisial RHW diserahkan Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Selasa (09/11).

Tersangka RHW ditahan karena terbukti secara sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang keterangan dan isinya tidak benar, tidak lengkap serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Atas kerja sama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara tersangka RHW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21),” ujar Sahat Dame Situmorang, Kepala Bidang Penyuhan, pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten, Rabu (10/11).

Atas perbuatan tersebut, RHW diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Keberhasilan Kanwil DJP Banten ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten. Ini sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ujarnya. (hen)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"