Berita AktualBerita Daerah

Rugikan Negara 7,5 Miliar, Mantan Kadis Holtikultura Provinsi Lampung Di Sidang

BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) benih jagung tahun anggaran 2017, menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu (13/10).

Adapun kedua tersangka tersebut ialah mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto dan Direktur PT. Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.

Jaksa penuntut umum (JPU), Vita Hestiningrum mengatakan, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, telah mendapatkan bantuan pengadaan jagung dari Kementrian Pertanian, dengan besaran Rp. 145,6 miliar untuk ditanami jagung dengan luasan lahan 189.720 hektar,” kata Vita dalam dakwaannya.

Kemudian, pada awal tahun 2017, terdakwa Edi Yanto memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Herlin Retnowati (meninggal pada proses penyidikan), agar pengadaan jagung hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa Imam Mashuri selaku Direktur PT. Dempo Agro Pratama Inti. Padahal perusahaan tersebut tidak tercantum dalam Long List (Daftar Panjang Perusahaan). Perusahaan Produsen/Distributor Benih Jagung Hibrida di Provinsi Lampung Tahun 2017 dari UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSBTPH) Provinsi Lampung, PT. Dempo merupakan perusahaan yang memiliki kualifikasi pada pengadaan benih padi, bukan jagung.

“Kemudian Edi Yanto, merubah Long List tersebut dengan cara memasukan 4 nama Perusahaan yaitu CV. Karya sentosa makmur, PT. Harmoni Global Lestari, CV. Bintang Tani Dirgantara dan PT. Dempo Agro Pratama Inti dan menanda tanganinya pada tanggal 30 Januari 2017 kemudian diserahkan kepada Herlin Retnowati,” ujarnya saat membacakan dakwaan.

Kemudian dibentuk panitia terkait pengadaan benih jagung tersebut yang diketuai oleh Hermalia, Sekretarks Andi Widjonarko, dan anggota lainnya.

Setelah itu, sesuai dengan kontrak, PT. Agro Pratama Inti diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap I yang diadakan sebanyak 100.125 kg, dengan nilai kontrak Rp. 3.505.376.250. Tetapi sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT. Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 10.800 kg. Tim pengawas juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung.

“sedangkan 89.000 kg dibeli dari Free market yang sudah kedaluarsa dan tidak diketahui mutu dan kwalitas benihnya, dari Jawa Timur serta Palembang. Walaupun benih jagung Hibrida yang diadakan Imam hanya mencapai 10.800 kg, tapi terdakwa Edi Yanto telah melakukan pembayaran 100%,” paparnya.

Lebih lanjut, pada pengadaan tahap III, Imam Mashuri seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kg, dengan nilai kontrak Rp. 10.503.000.000. Namun hingga batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, ia hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT. Esa Sarwaguna Adinata sebanyak 57.000 kg.

“Sedangkan 243.000 kg dibeli dari Free market yang tidak diketahui mutu dan kwalitas benihnya dengan rincian sebanyak 200.000 kg dibeli dari Free Market di Jember Jawa Timur, namun tetap dibayarkan 100% dengan dua tahap,” jelasnya.

Dari hasil audit akuntan publik, tambah Vita, terdakwa Edi Yanto bersama dengan Herlin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Imam Mashur selaku Direktur PT. Dempo Agro Pratama Inti telah menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp7.570.291.052,58.

Sementara itu Majelis Hakim, Hendro Wicaksono menyampaikan, masing-masing terdakwa akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. “Sidang selanjutnya, kamis 21 Oktober 2021,” kata Hendro. (Ilham)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"