Berita AktualBerita Kriminal

3 Warga Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Keroyok Nakes

BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, Bandarlampung, pada Sabtu (31/7).

Adapun ketiga tersangka berinisial AW, NV, dan DD yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap salah satu perawat Puskesmas Kedaton bernama Rendi Kurniawan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Rezky Maulana mengatakan: Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas penyidik melakukan gelar perkara secara mendalam. “Dari hasil gelar perkara yang berdasarkan atas alat bukti yang didapatkan, berupa video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Rezky.

Menurutnya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan pengeroyokan. “Tersangka DD memegangi korban sedangkan AW dan NV melakukan pemukulan terhadap korban (nakes),” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pengeroyokan ini bermula saat tiga orang pria mengaku keluarga pejabat, datang ke Puskesmas Kedaton pada hari Minggu 4 Juli 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Ketiganya bermaksud untuk meminjam tabung oksigen untuk orang tuanya yang sedang sakit dirumah, namun Rendi Kurniawan selaku perawat yang saat itu sedang bertugas tidak memberikannya, karena keinginannya tidak terpenuhi, ketiganya merasa kesal hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan.

Dari pemberitaan sebelumnya, setelah kajadian itu, korban melaporkan ketiga tersangka ke pihak berwajib. Tak berselang lama, tersangka AW juga melakukan laporan balik terhadap korban, namun dalam gelar perkara yang dilakukan petugas, ada barang bukti yang tidak bisa ditemukan yang dimaksud oleh AW dalam laporannya. “Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidana-nya. Karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik AW belum bisa diberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Saat ini, tambah Rezky, ketiga tersangka masih dimintai keterangan dan masih dalam proses pemeriksaan. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (Ilham)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"