Berita AktualBerita Daerah

Ali Imron Sosialisasi Perda AKB Pengendalian Covid-19 Kepada Tomas

 

LAMPUNG, beritaindonesianet-Anggota DPRD Provinsi Lampung,
Komisi V Fraksi Partai Golkar
Ali Imron menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada tokoh masyarakat (Tomas) pada Kamis (18/2).

Adapun kegiatan Komisi V DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Golkar itu dihadiri oleh puluhan pemuda dan tokoh masyarakat Kampung Margototo, Kecamatan Metrokibang, di Rumah Hati Maiyah Dusun Ambengan Lampung Timur.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kakam Margototo Sukendar dan komunitas pemuda Margototo. Lalu, Cak Sul, Pengampu Rumah Hati sebagai pemantik ngobrol tentang Covid-19.

Menurut Sukendar yang juga jamaah Maiyah Ambengan Rumah Hati Lampung antusias pada kegiatan ini wadah menjalin komunikasi.
Sukendar juga bersedia memfasilitasi tempat serta masyarakatnya dengan berharap Pak Ali Imron mengadakan kembali kegiatan seperti ini, misalkan dibalai kampung kami.

Ali Imron politisi Partai Golkar Lampung menyambut baik permintaan Kakam Margototo dengan agenda bulanan Anggota DPRD Provinsi. (Kus)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"