- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Perkosa Pelajar, Petani Diringkus di Rumah Dukun

TUBA, beritaindonesianet-Petani ditangkap di rumah dukun usai memperkosa pelajar SMP di perkebunan sawit depan rumahnya. Pelaku DS (18), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Polsek Gedung Aji karena memperkosa B (12) pada Sabtu (5/12/2020) pukul 07.00 WIB.
“Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap saat sembunyi di rumah dukun yang tidak jauh dari rumah pelaku di Kampung Kecubung Raya,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, Sabtu (05/12/2020) sore.
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku ini karena ibu kandung dari korban melihat anaknya pulang usai mengambil rumput seperti orang ketakutan.
Ibu kandungnya akhirnya bertanya kepada korban apa penyebabnya, korban lalu bercerita kalau dirinya diperkosa pelaku dengan ancaman mau diarit di areal perkebunan sawit yang ada di Kampung Kecubung Raya.
Mendapatkan cerita tersebut, ibu kandung korban langsung melaporkan peristiwa pilu yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Gedung Aji, hari sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (Kus)