Pemkab Tanggamus Sosialisasi Permen no 72 no 2020 tentang Pilkades

KOTAAGUNG, beritaindonesianet- Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Tanggamus Tahun 2020. Di Lapangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus setempat. Jum’at (04/12/20).

Hadir Bupati Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta Camat Se Tanggamus beserta Kasi Trantip dan Kasi Pemerintahan dari Kecamatan, Hadir juga Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri Satria Gunawan dan Kasi Penataan Administrasi Desa Balai Pemerintahan Desa Regional Sumatera Kemendagri Roni Abu Hasan.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, mengatakan seperti kita ketahui bersama bahwa tahapan Pilkakon secara serentak ini sebenarnya telah dimulai sejak tanggal 02 Januari 2020 ,dan semula pada tanggal 15 April 2020 akan dilaksanakan pilkakon yang akan diikuti 770 calon kepala Pekon, dari 220 Pekon se Kabupaten Tanggamus, namun diputuskan untuk di tunda.

Diharapkan pelaksanaan Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 16 Desember 2020 dapat terwujud sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berlangsung aman damai tertib dan lancar.

Penundaan ini dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh Wilayah Republik Indonesia,yang dirasakan pula sampai Kabupaten Tanggamus. Dan menindaklanjuti surat keputusan Presiden Nomor 07 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta adanya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/2577/SJ Tanggal 24 Maret 2020 tentang saran penundaan pelaksanaan secara serentak Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu.

Saya sampaikan juga bahwa proses Penyelenggaraan Pilkakon yaitu , masa kampanye 10-12 Desember 2020, Masa tenang 13-15 Desember 2020, dan Pemungutan suara 16 Desember 2020. Dan akan berlangsung dengan sukses serta lancar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19, Bupati minta aturan protokol kesehatan dalam setiap proses penyelenggaraan pilkakon untuk diterapkan secara tegas dan saya tidak ingin terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa pasca penyelenggaraan Pilkakon di Kabupaten Tanggamus.

Lanjut Bupati, setiap pelanggaran aturan protokol Kesehatan yang dilakukan oleh peserta Pilkakon terlebih pelanggaran yang dilakukan oleh panitia Pilkakon akan kami tinda secara tegas. Untuk itu kepada ketua Panitia Pilkakon tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan dan tingkat Pekon agar mengawasi pelaksanaan protokol Kesehatan diwilayahnya masing-masing.

Pada hari ini juga kita melaksanakan Simulasi Pemungutan suara Pilkakon, pelaksanaan simulasi ini merupakan suatu langkah antisipasi agar diketahui pemetaan sehingga dapat di inventarisir permasalahan, kelebihan kekurangannya untuk dipakai sebagai evaluasi dan perbaikan pada saat pelaksanaan nanti.
Satria Gunawan SE., MM. (Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri), menyampaikan penekanan Mendagri adalah Persiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun Forum Koordinasi Kecamatan, khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan.

Segera tindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dengan instrumen hukum daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan dalam hal dimaksud
dan sebelum terbitnya Permendagri terdapat substansi yang bertentangan maka perlu segera dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi resistensi di daerah.

Khusus untuk Subkepanitiaan tingkat kecamatan lakukan sosialisasi dan edukasi kepada panitia pemilihan tingkat desa, calon dan masyarakat secara masif dan terstruktur terkait penerapan
protokol kesehatan pada pilkades serentak sesuai dengan Permendagri 72 Tahun 2020 maupun instrumen hukum daerah.

Dalam hal terdapat permasalahan, Pemerintah Daerah Kabupaten tidak perlu ragu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri, Perkuat publikasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada pilkades serentak yang aman dan bebas Covid-19 baik aspek persiapan, pelaksanaan dan keberhasilannya. Lakukan Pemantauan dan Evaluasi terkait dengan Persiapan maupun Pelaksanaan Pilkades, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Faturahman, SH. (Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kab. Tanggamus) menyampaikan laporan Ketua Panitia Pilkakon Kab. Tanggamus bahwa Seperti kita ketahui bersama pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkakon Serentak yang rencana awal dilaksanakan pada April 2020, baru dapat kita laksanakan di Bulan Desember ini, dikarenakan Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Tanggamus.

Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Pekon Secara Serentak Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 16 Desember 2020, hal ini sesuai dengan SK Bupati Tanggamus Nomor B 337/09/08/2020 Tanggal 23 November 2020 Tentang Penetapan Tanggal dan Waktu Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Kepala Pekon Secara Serentak Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.

Dan pada hari ini kita bersama-sama menyaksikan dan melaksanakan Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Pekon, yang pesertanya
terdiri unsur Panitia Pilkakon Tingkat Kabupaten dan unsur Panitia Pilkakon Tingkat Kecamatan.

Pelaksanaan Simulasi yang kita laksanakan hari ini merupakan suatu langkah antisipasi dan upaya untuk meminimalisir permasalahan yang akan terjadi pada saat hari pemungutan suara, simulasi ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran tentang cara pemungutan dan penghitungan suara sekaligus memperkuat kesiapan para petugas di wilayahnya masing-masing, Karena pengetahuan secara teknis itu sangat penting, agar pada praktiknya nanti dapat terlaksana sesuai aturan.

Harapannya adalah Pemungutan Suara di TPS nanti akan sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku, yang dan berlangsung aman, damai, tertib dan lancar. Kami selaku Panitia Pilkakon mengucap terimakasih dan apresiasi kepada Para Narasumber dari Kemendagri, ini merupakan kepedulian pemerintah pusat kepada Kabupaten Tanggamus untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Sosialisasi ini sangat berguna bagi kami selaku Panitia Pilkakon, sehingga kami dapat memahami dan melaksanakannya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. (*)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"