GISTING, beritaindonesianet-PS, pasien penyakit jantung yang meninggal dan dimakamkan dengan protokol kesehatan ternyata memang positif covid 19. Hal tersebut diketahui setelah hasil swapnya terkonfirmasi positif covid 19.
Hal tersebut berarti pasien meninggal dunia terkait Covid-19 Kabupaten Tanggamus bertambah satu orang.
Kasus ini merupakan kasus baru dan kasus tersebut merupakan berita duka.
Gugus tugas Kabupaten Tanggamus menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga, Semoga Almarhum meninggal dalam keadaan syahid, diampuni dosa-dosanya dan diterima semua amal ibadahnya, serta keluarga yang ditinggalkan senantiasa tabah dan mendapatkan kemudahan oleh Allah SWT. Aamiin ya Robbal Aalamiin,”kata dr.Eka. Rabu (4/11).
Selanjutnya terkait riwayat perjalanan Pasien 064, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Nama : pasien 064 / ( PS )
Usia : 67 Tahun
Jenis Kelamin : Laki laki
Alamat : gisting atas, kec. Gisting, Kab. Tanggamus
Riwayat Penyakit Pasien 064,
Tanggal 25 oktober 2020
Pasien mengeluhkan batuk, sesak dan mual kemudian pasien oleh keluarga dibawa berobat ke RS. Urip sumoharjo. Sebelumnya kepada pasien sudah mempunyai riwayat penyakit jantung, gagal ginjal dan DM,” Kata Juru Bicara Gugus Tugas Tanggamus.
Terhadap pasien dilakukan beberapa pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan darah, pemeriksaan Rafidtes dengan hasil Reaktif serta pemeriksan Rongen dan ditemukan gambaran Peneumonia lobus inferior sinistra. Atas hasil tersebut kepada pasien dilakukan perawatan di ruang isolasi di RS. Urip Sumoharjo ,” jelas dr. Eka.
Lankutnya, Tanggal 27 Oktober 2020
Terhadap Pasien 064, dilakukan Swab Nasofaring (PCR) Corona Virus,kemudian di kirim untuk di periksa ke Laboratorium patologi klinik RSUD. Abdul Mouloek untuk dilakukan pemeriksaan.
Tanggal 02 November 2020 Hasil swab Nasofaring (PCR) Corona Virus terhadap pasien 064 keluar dengan hasil SARSCOV2 Positif.
Masih kata Juru Bicara, Tanggal 03 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB pasien meninggal dunia di ruang isolasi RS.Urip Sumoharjo. Terhadap pasien 064 dilakukan pemulasaran jenazah sesuai dengan tatalaksana kasus Covid-19 oleh pihak Rumah Sakit. Selanjutnya jenazah Pasien 064 diantar oleh pihak RS. Urip sumoharjo ke Kabupaten Tanggamus untuk di serahkan kepada keluarga dan Tim gugus Tugas penanganan percepatan.
Pukul 01.50 WIB dini hari, Tanggal 04 November 2020 Jenazah tiba di Pemakaman Umum gisting atas, yang diterima oleh Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kecamatan, tokoh masyarakat setempat, untuk selanjutnya dimakamkan sesuai dengan tatalaksana kasus Covid-19,” terangnya.
Lebih lanjut, Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Tanggamus, akan melakukan trecing yang kontak erat terhadap pasien 064, Melakukan penyemprotan Disinfektan di Lingkungan tempat tinggal Pasien,
Melakukan Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penularan Covid-19.
Selanjutnya kami kembali mengingatkan masyarakatakan pentingnya protokol kesehatan. Selalu pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan sering cuci tangan pakai sabun.
Dengan menjaga diri kita, maka kita juga menjaga keluarga kita serta orang-orang terdekat kita dari penularan virus corona,” pungkasnya. (*).