Berita AktualBerita Daerah

Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Paslon Hipni-Melin Siap Maju ke Pilkada Lamsel

LAMPUNG, beritaindonesianet – Ditolak KPU Lampung Selatan namun gugatan menang di Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, yang mengabulkan gugatan Bakal Calon Bupati Pasangan Hipni-Melin, dan membatalkan surat KPU yang tidak menetapkan Paslon ini sebagai peserta Pilkada Lampung Selatan, pada Minggu (4/10) di wahana hiburan rakyat Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda.

Begitu mendengar dikabulkannya gugatannya Paslon Hipni langsung melakukan sujud syukur disaksikan simpatisannya yang hadir di lokasi.

Ketua Bawaslu kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi membacakan dan mengabulkan permohonan pemohon pasangan Hipni – Melin Haryani Wijaya (Hi-Mel) dan membatalkan keputusan KPU. “Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” ujar Hendra Fauzi.

Hendra mempertegas sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lampung Selatan untuk mencabut putusan sebelumnya dan mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan penetepan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020. “Jadi, Paslon Himel sudah Memenuhi Syarat (MS) untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.

Mendengar keputusan tersebut, puluhan pendukung Hipni-Melin sujud syukur.

Hipni mengaku bersyukur atas keputusan tersebut, dirinya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Bawaslu dan mengikuti agenda dari KPU Lampung Selatan. “Alhamdulillah saya bersyukur atas keputusan ini. Ini adalah awal dari kemenangan. Mudah-mudahan kemenangan ini akan berlanjut sampai pemilihan nanti,” ungkap Hipni. (Kus)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"