Berita AktualBerita Kriminal

Diduga Palsukan Surat, Profesor Laporkan Sesama Pemegang Saham Rumah Sakit Swasta

LAMPUNG, Beritaindonesianet – Jalin kerjasama membangun sebuah rumah sakit Mitra Kosasih yang berada di jalan Salim Batubara No.70, Kelurahan Kupang Teba, Bandarlampung, seorang dosen Universitas Negeri,
DA dan adiknya dr F dilaporkan Prof Nurdiono dan Dr Tri Herlianto ke Polresta Bandarlampung.

Menurut kuasa hukumnya D. Angga Fefananda SH MH dan Adi Gunawan SH MH yang ditemui pada Minggu (12/7/2020) di Emersia Bandarlampung mengungkapkan bahwa kerjasama membangun rumah sakit antara kliennya Prof Nurdiono dan Dr Tri Herlianto dengan terlapor DA terjalin sejak tahun 2013.

Dalam perjalananrumah sakit Mitra Kosasih harus mulai dibangun. Disepakati perlu penambahan modal. Melalui RUPS, masing-masing pihak sepakat mencari dana pihak ketiga dalam hal ini Bank BNI. Setelah dana cair, pembangunan dimulai dan masing-masing pihak memiliki kewajiban yang sama soal cicilan kepada Pihak Ketiga namun DA tidak mau ikut mencicil pinjaman ke BNI.

“Pada Jumat, (10/7/2020), kami kuasa Hukum dari Prof Nurdiono secara bersama-sama mengadukan DA ke Polresta Bandarlampung.
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 378 KUHP-Penipuan,” ujar D Angga Refananda dan Adi Gunawan pengacara sang profesor.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef membenarkan adanya laporan tersebut. (kus)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"