Pelaku Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan Diamankan Polres Way Kanan

 

WAYKANAN, beritaindonesianet-Polsek Negara Batin bersama Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika bukan tanaman jenis diduga sabu dan tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah. Senin (11/05).

Tersangka AM (34) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, SA (35) warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, HR (30) Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dan DW (45) warga Desa Karanganyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Sundoro kronologis penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB anggota Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran dan penyalahguna narkotika jenis diduga sabu di rumah seorang laki-laki yang berinisial AM di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan, hasilnya saat melakukan penggerebekan di dalam rumah tepatnya di ruang dapur petugas mengamankan AM dan SA.

Hasil dari penggeledahan ditemukan diatas lantai dapur berupa 1 (satu) buah kotak rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kriatal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,32 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,18 gram.

Masih dilokasi sama petugas juga menemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi enam butir, seperangkat alat hisap (BONG) dari botol kaca berisikan cairan bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam dan 1 (satu) lembar plastik assoy bening yang berisikan 3 (tiga) lembar plastik ukuran sedang merk klip plastik, 190 (seratus sembilan puluh) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 4 (empat) kertas masing masing bertuliskan 150, 200, 250 dan 300.

Selain itu, didalam ruang tamu rumah petugas juga mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisial HR dan DW.

Setelah diamankan Polsek Negara Batin selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

Sementara, mengenai senpi rakitan dan amunisi, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Iptu Sundoro.(tri)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"