Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan 4 Pengguna dan Pengedar Sabu

PRINGSEWU, beritaindonesianet- Sat Narkoba Polres Pringsewu mengamankan empat tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu.

Keempat tersangka yang diamankan, yakni RS (31) warga pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu, NR (28) dan F alias Ateng (37) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka, serta H alias Niken warga pekon margakaya Kecamatan Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, menjelaskan penangkapan keempat tersangka berawal dari tersangka RS, NR, dan F. Ketiganya diamankan di rumah tersangka RS di pekon Pujodadi kecamatan Pardasuka pada Selasa, (5/5), sekitar pukul 20.00 wib.

“Saat diamankan ketiga pelaku tengah mengkonsumsi sabu, terbukti disaat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirek bekas pakai dan bong alat hisap sabu serta dua unit handphon,” ungkapnya.

Kasat Narkoba mengatakan ketiga tersangka mengaku sabu yang dikonsumsi secara bersama-sama itu dibeli oleh tersangka RS dari seseorang warga Kecamatan Pringsewu, dan saat ini sedang dalam pengejaran.

Menurutnya berdasarkan hasil tes urine terhadap ketiga tersangka, hasilnya positif mengandung zat MET Methamphetamine atau sabu. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pringsewu untuk di proses penyidikan.

“Setelah dilakukan pengembangan kasus kemudian pada Rabu, 6 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 wib polisi kembali mengamankan tersangka H alias Niken di rumahnya di Pekon Margakaya,” tambahnya.

Menurutnya, tersangka Niken merupakan pemakai sabu dan sudah dua kali membeli dari tersangak RS. “Dari hasil penggeledahan turut dimankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek bekas pakai dan bong alat hisab sabu,” ungkapnya. (mba)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"