Berita AktualBerita Daerah

Antisipasi Corona, Penumpang KA Tanjungkarang Wajib Pakai Masker

BANDARLAMPUNG, Beritaindonesianet- Aturan baru terkait penumpang kereta api di Lampung diterapkan, saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mewajibkan penumpang memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai Minggu (12/4).

Menurut Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo, pelaksanaan aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan.

“Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api,” kata Sapto.

Kemudian, pada penumpang tersebut akan dikembalikan biaya tiketnya 100% tanpa biaya pemesanan.

Sapto menegaskan bahwa pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan berlaku secara nasional.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Untuk itu Sapto mengimbau para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic pada air yang mengalir paling sedikit 20 detik
sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata, serta menerapkan physical distancing.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat kalau memang tidak penting
dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai isu penyebaran virus ini mereda,” tandasnya. (mba)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"