Satnarkoba Polres Bandar Lampung Amankan 2 Pengedar Narkotika dan Sita 50 Gram Sabu

BANDARLAMPUNG, Beritaindonesianet-Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Senin (27/1).
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry mengatakan, dua pelaku berinisial HA (28) dan AM (25) yang diringkus ternyata sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) polisi.
“Sudah cukup lama mereka ini (pelaku) menjadi TO kami, namun baru semalam (Senin, 27/1) kita bisa meringkusnya di sebuah rumah di Jalan Tamin Gang Sinta Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat,” ujar Zainul saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Zainul menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui informasinya sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut. Namun keduanya dikenal cukup licin dari kejaran polisi.
Namun demikian, kata Zainul, pihaknya tetap dapat meringkusnya dengan sejumlah barang bukti satu paket besar sabu seberat 50 gram lebih, beserta seperangkat alat hisap atau bong lengkap, 2 pack plastik klip,1 buah timbangan digital, 2 buah Handphone Android dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Meski tergolong licin untuk menghindari kami, tapi kami tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami dapat menangkap mereka. Mereka ngakunya baru sekali ini berbisnis narkoba,” ungkap Zainul.
Dikatakan Zainul, saat ini pihaknya terus mencari informasi terkait jaringan pelaku. Terutama pemasok barang tersebut, ataupun kurir dan pengedar lainnya yang bisa saja bekerjasama dengan pelaku.(mba)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"