SERANG, beritaindonesianet-Gubernur Banten Wahidin Halim telah melakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 17 orang ASN yang terbukti korupsi. Hal ini ia lakukan selain merupakan rekomendasi dari KPK juga dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten terhadap hal ini. Dirinya ingin menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN prov Banten yang baik.
Demikian dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim sesaat setelah menerima laporan dari Inspektorat Provinsi Banten yang dikepalai oleh Kusmayadi, di kediamannya, pada hari Minggu(7/4)
Selanjutnya dikatakan jika
image Provinsi Banten selama ini dirusak anggapan seperti hal ini dan saya ingin buktikan kepada masyarakat saya, jika saya tidak main-maun dalam pemberantasa korupsi di Banten, karena hal ini akan terus merusak citra serta integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah di pemerintahannya. “Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah meenjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten” ujarnya.
Gubernur juga menambahkan, untuk menunjukkan keseriusannya ia juga membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi. Sehingga hal ini diapresiasi oleh BPK RI, karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang tepat waktu dan memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan.
“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK”. Tegas WH
“Masalah ASN yg diduga terlibat UU PEMILU sy menunggu hasil pemeriksaan BAWASLU. Saya akan tindak sesuai aturan kepegawaian.
Atau kasus korupsi di Dinas Pendidika saat ini sedang diperiksa BPKP. Jadi masyarakat untuk bersabar. Jika terbukti pasti diproses dan diserahkan ke aparat penegak hukum”, kata Gubernur berapi-api.
Gubernur juga menambahkan, jika semangat anti korupsi dan tindakan terhadap para koruptor di Banten sudah dilakukannya sejak dirinya menjadi Gubernur Banten, hanya semuanya perlu berproses dan sesuai dengan berbagai aturan yang berlaku.
Kepala Inspektorat Provinsi Kusmayadi, membenarkan hal tersebut ia menyebutkan jika ke 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing dan tersebar diberbagai OPD dan semuanya sdh melalui tindakan dan keputusan hukum.
Selain itu ia juga menjelaskan jika selain ASN yang ada di Prov Banten, juga terdapat ASN di setiap Kab/Kota yang ada di Provinsi Banten. Prov Banten 17 orang, Kab Serang 10 orang, Kab Pandeglang 13 orang, Kab Lebak 3 orang, Kab Tangerang 11 orang, kota Cilegon 7 orang, kota Serang 3 orang dan kota Tangerang Selatan 6 orang. Total semua 70 orang ASN.(*)