- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
Ombudsman: Banten Berskor Maladministrasi Tertinggi

Jakarta – Ombudsman melakukan survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) pada akhir 2018. Hasilnya, Banten memiliki skor tertinggi soal persepsi maladministrasi.
“Seluruh provinsi dinilai pada tahun 2018 masuk ke dalam kategori maladministrasi rendah dengan rentang antara 4,38 persen sampai 6,25 persen. Berdasarkan data, Provinsi Banten memiliki skor indeks maladministrasi tertinggi 5,52 persen dan Provinsi NTT memiliki skor indeks maladministrasi terendah 4,87,” ujar anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, di gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Survei persepsi maladministrasi dilakukan di 10 provinsi, yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sepuluh provinsi ini dipilih karena pada 2017, provinsi ini masuk kategori hijau versi Ombudsman.
Survei dilakukan dengan jenis quote sampling dan teknik pengambilan datanya dengan mengisi kuesioner. Fokus penelitiannya adalah layanan seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi penduduk.
Adrianus menjelaskan, survei ini terkait dengan penyimpangan standar pelayanan dan penyimpangan perilaku. Dia juga mengatakan penelitian ini bertujuan mendapat data primer dari pengguna layanan.
“Penelitian ini bertujuan mendapatkan data primer dari pengguna layanan dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada layanan publik dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Indikator maladministrasi di 10 provinsi ini adalah terkait penundaan berlarut, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, tidak patut, dan diskriminasi pelayanan.
Berikut indeks persepsi maladministrasi di 10 Provinsi (bukan urutan):
1. Sumatera Utara: 5,28 persen
2. Kepulauan Riau: 5,45 persen
3. Jambi: 5,44 persen
4. Jakarta: 5,11 persen
5. Jawa Barat: 4,98 persen
6. Banten: 5,52 persen
7. NTT: 4,87 persen
8. Kalimantan Timur: 5,46 persen
9. Sulawesi Selatan: 5,30 persen
10. Sulawesi Tenggara: 5,47 persen.