SERANG, beritaindonesianet-“Banten Tidak Kalah Dengan Provinsi Lain”. Demikian diungkap Gubernur Banten Wahidin Halim saat membuka Forum Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2017-2022. Bertempat di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. Rabu, (30/1).
Menurut Gubernur Banten, Pemprov Banten telah mendapatkan penghargaan pengelolaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dua tahun secara berturut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Walaupun telah mendapatkan penghargaan WTP, tidak serta merta menjamin menghapus praktek korupsi. Ini menunjukkan hasil dari sebuah proses. Bagaimana pemerintah daerah secara positif melakukan langkah-langkah melaksanakan tata kelola keuangan dengan baik.
“Ini merupakan suatu prestasi bagi Pemprov Banten. Indikasi bahwa kerja kita selama ini semakin baik. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Pemprov Banten selama bertahun-tahun mendapatkan peringkat CC sekarang mendapatkan kenaikan peringkat menjadi B. Telah mendapatkan penghargaan pelayanan publik 2018 terbaik. Kedepannya target yang harus dicapai adalah mendapatkan peringkat AA,” tegas Gubernur Banten.
“Saya ingin mengejar ketinggalan dari provinsi lain. Bahwa Banten tidak kalah dengan provinsi lainnya,” tambahnya.
Menurut Gubernur Banten, Program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam RPJMD harus selaras dengan misi dan visi Pemprov Banten.
“Segera isi yang harus diisi. Yang harus dimerger segera dimerger. Yang harus dilikuidasi segera di likudasi. Segera lakukan, jangan lama-lama karena akan mengganggu target-target yang sudah ditetapkan. Serta untuk mejaga kesinambungan dengan adanya perubahan-perubahan itu,” jelas Gubernur Banten terkait adanya perubahan, penggabungan ataupun pengurangan OPD.
Gubernur Banten dalam arahannya mengatakan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa ekspor harus menguntungkan pengusaha atau petani. Maka dari itu pentingnya agrobisnis untuk memotong, memangkas jalur-jalur yang sengaja diciptakan untuk dimonopoli oleh kelompok atau pengusaha tertentu.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat diuntungkan secara langsung. Oleh karena itu intervensi pemerintah terhadap agrobisnis sangat diperlukan agar ada keberpihakan terhadap masyarakat,” jelas Gubernur Banten.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Asep Rahmatullah, RPJMD Pemprov tahun 2017-2022 telah melalui beberapa proses. Yaitu; 1) Persiapan Penyusunan, 2) Penyusunan rancangan awal, 3) Penyusunan rancangan 4) Melaksanakan Musrembang, dan 5) Penyusunan rancangan akhir penetapan.
Prinsip peraturan daerah tentang RPJMD pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 88 tahun 2017 bahwa RPJMD yang sudah menjadi peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan penyelenggara pemerintah daerah yang perlu kita sikapi bersama.
Rencana perubahan RPJMD 2017-2022 dari dokumen rencana pembangunan lima (5) tahunan ini aspek mana yang akan dirubah; 1) Visi, 2) Misi, 3) Isu Strategis, 4) Tujuan prioritas, 5) Sasaran, 6) Arah kebijakan, 7) Program pembangunan daerah, 8) Indikator, 9) Dimensi ruang rtrw, 10) target, 11) Capaian, Kesimpulan dan rekomendasi.
Keterlibatan DPRD dalam proses ini, pada saat DPRD menyampaikan rekomendasi DPRD terkait laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan yang sudah dilakukan. Tinggal menunggu tindak lanjut terhadap apa yang menjadi laporan pertanggungjawaban Gubernur sebelumnya. DPRD menyarankan untuk tidak melakukan perubahan dokumen terhadap RPJMD.
“Apa yang saya sampaikan adalah bagian dari aturan atau regulasi yang tidak dapat dipisahkan. Saya tidak perlu menyampaikan pokok-pokok pikiran. Karena pokok-pokok pikiran itu adanya di Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang kebetulan sedang kami (DPRD-red) susun. Sebab baru-baru ini DPRD sedang melakukan reses,” jelas Ketua DPRD Provinsi Banten.
“Karena hal ini subtansinya tentang perubahan terhadap RPJMD,” tambahnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Ino S Rawita, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah, Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten. (*)