Kematian Mahasiswa AS, Korut Diminta Ganti Rugi Rp7,3 T

Internasional – Pengadilan Amerika Serikat (AS) memerintahkan Korea Utara untuk membayar US$501 juta atau sekitar Rp7,26 triliun sebagai ganti rugi atas penyiksaan dan kematian mahasiswa AS, Otto Warmbier.

Warmbier meninggal pada 2017 lalu, tak lama setelah dibebaskan dari penjara Korea Utara. Orang tua Warmbier menggugat Korea Utara pada bulan April atas kematian putra mereka.

Pelajar berusia 22 tahun itu meninggal beberapa hari setelah kembali ke Amerika Serikat dalam keadaan koma. Seorang petugas pemeriksa Ohio mengatakan penyebab kematiannya adalah kekurangan oksigen dan darah ke otak.

“Korea Utara bertanggung jawab atas penyiksaan, penyanderaan, dan pembunuhan di luar hukum terhadap Otto Warmbier, dan cedera pada ibu dan ayahnya, Fred dan Cindy Warmbier,” ujar Hakim Beryl Howell dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, dikutip dari AFP, Selasa (25/12).

Pyongyang menolak melakukan penyiksaan terhadap Warmbier. Mereka menyebut penyebab kematian mahasiswa AS tersebut akibat botulisme (keracunan yang disebabkan bakteri) dan menelan pil tidur.

Fred dan Cindy Warmbier mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menjanjikan keadilan bagi putra mereka. “Kami bersyukur bahwa Amerika Serikat memiliki sistem peradilan yang adil dan terbuka sehingga dunia dapat melihat bahwa rezim Kim bertanggung jawab secara hukum dan moral atas kematian Otto,” kata Warmbiers.

Putusan Howell adalah putusan default, sejenis putusan yang dibuat terhadap suatu pihak yang tidak muncul di pengadilan. Putusan default terhadap terdakwa asing seringkali sulit dilakukan.

Pengadilan AS. dapat memberikan kompensasi kepada pemegang penilaian default dengan memerintahkan penyitaan dana atau aset lain yang berlokasi di dalam negara, tetapi itu tidak mungkin dalam kasus ini karena saat ini ada sanksi larangan Korea Utara mengakses sistem keuangan A.S.

Putusan itu muncul pada saat yang sensitif dalam hubungan diplomatik AS-Korea Utara, ketika kedua negara menegosiasikan pembongkaran program senjata nuklir Pyongyang.

Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa Warmbier tidak mati sia-sia dan kematiannya membantu memulai proses yang mengarah pada pertemuan bersejarah tahun ini antara Trump dan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Seorang mahasiswa di Universitas Virginia, Warmbier dipenjara di Korea Utara selama 17 bulan mulai Januari 2016. Ia mengunjungi negara itu sebagai turis. Media pemerintah Korea Utara mengatakan dia dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa karena mencoba mencuri barang yang membawa slogan propaganda dari hotelnya. (Reuters/agi)