Tunjangan Sekda Banten Naik Jadi Rp 76 Juta/Bulan

Serang – Tunjangan PNS di lingkungan Pemprov Banten naik untuk tahun 2019. Tunjangan pejabat setingkat eselon I dinaikkan menjadi Rp 76 juta, eselon II-A 55 juta, dan staf ahli gubernur sampai Rp 40 juta.

Kenaikan tunjangan dalam format tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS) ini untuk seluruh PNS semua golongan sampai fungsional. Tunjangan eselon III-A sebesar Rp 30 juta, sedangkan eselon IV-A sampai Rp 20 juta.

Gubernur Banten Wahidin Halim membenarkan rancangan kenaikan tunjangan untuk PNS di lingkungan Pemprov tahun 2019. Kenaikan ini disusun untuk meningkatkan kinerja PNS.

“Itu konsekuensi dari dari tunjangan kinerja, mereka orientasi pada kinerja dan kita ukur kerjanya setiap bulan,” kata Wahidin Halim kepada wartawan di kantor BPK Banten, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Jumat (23/11/2018).

Kenaikan tunjangan di luar gaji pokok ini, katanya, diberlakukan agar PNS tidak mencari uang di luar tunjangan. PNS diharapkan tidak menerima honor di luar kinerja dan gaji pokok.

“Sekarang kan tidak boleh menerima honor selain yang diterima itu. Kita dorong kinerjanya lebih bagus dan baik,” katanya.

Kenaikan ini, lanjutnya, merupakan murni inisiatif dari dirinya sebagai gubernur. Selain itu, ada masukan dari KPK agar PNS di Banten tidak melakukan pungutan dan honor yang sifatnya di luar gaji dan tunjangan kinerja.

“Seperti rapat-rapat di hotel kita hindari, fokus di kita tidak ada honor di situ. Seharusnya kamu senang,” paparnya.
(bri/asp/dtk)