Berita AktualBerita Daerah

Buruh di Banten Bakal Tuntut Gubernur Wahidin Halim

Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan besaran upah mininum Kabupaten/Kota melalui surat yang ditanda tanganinya pada Rabu (21/11/2018) kemarin. Besaran upah yang berlaku pada 1 Januari 2019 yang diteken Wahidin ini mengalami kenaikan 8,03 persen.

Atau sebesar 2.267.965 lebih tinggi dibanding UMP tahun 2018 yakni sekitar Rp. 2.099.385. Kebijakan yang diambil Gubernur itu mendapat penolakan keras dari kaum buruh.

Ketua Presidium Aliansi Buruh Banten, Galih Wawan menjelaskan pihaknya geram dengan keputuhan Wahidin. Pria yang akrab disapa WH ini dianggap tidak menampung aspirasi buruh.

“Kami akan perjuangkan terus ini, dan menggugat ke PTUN,” ujar Wawan kepada Warta Kota, Kamis (22/11/2018).

Menurutnya, langkah yang diambil Wahidin sangat semena – mena. Dan mengesampingkan hajat hidup kaum buruh.

“Apa pun alasannya, Gubernur Banten ini tidak memikirkan kami,” ucapnya.

Wahidin beralasan kalau perusahaan di Banten tidak betah dan memilih mendirikan pabrik di luar Banten bisa memicu persoalan pengangguran. Oleh karena itu dirinya menetapkan nilai UMP 8,03 persen agar tidak berkurangnya lapangan pekerjaan.

“Intinya besaran angka 8,03 persen itu jauh dari harapan kami. Kami kemarin menuntut kenaikan sampai 9,17 persen,” kata Wawan.

Wawan menyebut pada Jumat (23/11/2018) besok pihaknya akan bertemu dengan Kepala Dinas Tenagakerjaan Provinsi Banten guna membahas soal ini. Kemudian hasil pembicaraan itu disampaikan ke Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Kalau masih dibiarkan juga, kami akan demo besar – besaran,” paparnya.