Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang menetapkan Upah Minimun Kabupaten atau UMK Kabupaten Pandeglang 2019 sebesar Rp 2.542.539. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding UMK tahun sebelumnya Rp 2.353.549.
Kenaikan UMK tersebut berdasarkan surat dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI nomor B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
Kabid Hubungan Industrial dan Pembinaan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Dasep Kustiwa mengatakan, selama proses penetapan UMK, pihaknya tidak menemui persoalan, lantaran Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang terdiri atas pemerintah, serikat pekerja dan pelaku usaha sepakat dengan hasil perumusan.
“Selama penetapan UMK, Alhamdulillah tidak ada kendala atau gejolak. Semua pihak terkait dari unsur dewan pengupahan sepakat. Selama ini persoalan UMK di Pandeglang pun cenderung kondusif, tidak ada persoalan,” katanya, Rabu (7/11/2018).
Saat ini, hasil rekomendasi penetapan UMK itu sudah ditanda tangani oleh bupati dan disampaikan ke Pemprov Banten. Disnakertrans tinggal menunggu pengesahan dari provinsi.
“Biasanya pengesahan itu akan muncul pada akhir November, yang diumumkan serentak dengan kabupaten kota lain. Soalnya pada bulan Desember, keputusan itu harus final lantaran UMK mulai efektif berlaku pada bulan Januari,” tandasnya. (red)