Berita AktualBerita Daerah

HUT RI Ke-73, 3.679 Napi di Banten Dapat Remisi dan 102 Napi Bebas

Tangerang – Sebanyak 3.679 narapidana di Provinsi Banten, mendapat potongan masa tahanan atau remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-73. Sebanyak 102 narapidana langsung menghirup udara bebas dari remisi tersebut.

Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan, dari 7.216 narapidana di Banten, sebanyak 3.679 narapidana mendapatkan remisi. “102 narapidana langsung bebas,” kata Ade, saat dihubungi, di Tangerang, Jum’at (17/8/2018).

Ade menuturkan, remisi yang diberikan juga bervariasi, mulai dari mulai satu bulan sampai enam bulan masa tahanan, hingga langsung bebas. Mereka mendapat remisi, karena sudah memenuhi syarat.

“Seluruh warga binaan sudah memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas/rutan,” tuturnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Taufikurrahman menambahkan, di Rutan Klas II B Serang ada 141 narapidana yang dapat remisi, dan lima orang di antaranya bebas.

“Ada sebanyak 141 narapidana yang mendapatkan remisi, lima di antaranya langsung bebas. Kebanyakan napi yang tersangkut pidana umum, untuk pidana tipikor tidak ada yang mendapatkan remisi,” ucapnya.

Sementara di Rumah Tahanan Kelas I Tangerang, ada sebanyak 249 narapidana yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi satu  untuk narapidana yang menjalani hukumannya di bawah lima tahun. Sedangkan remisi 2 untuk para napi yang hukumannya di atas lima tahun. Dari 249 napi yang dapat remisi itu, didominasi oleh para narapidana kasus narkoba.

Karutan Kelas I Tangerang Dedy Cahyadi mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani masa hukuman antara 6 sampai 12 bulan, dan dari 249 napi itu, 22 napi dapat remisi umum.

“Dari 249 napi yang dapat remisi, 22 di antaranya dapat remisi umum 2, di mana dinyatakan bebas secara langsung, karena setelah mendapatkan remisi, dan masa tahanannya telah habis,” sambung Dedy.

Dedy berharap, para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjalani sisa hukumannya secara tertib dan siap mengikuti pembinaan di dalam rutan. (whb/sn)