- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
- Mostbet Canlı Kazino'da Dream Catcher Oyununda Qazanmaq Üçün Strategiyalar
- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang Dorong Ekonomi Berkelanjutan Menuju 2026
- Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan
Semakin Langka, Plt Bupati Tangerang Minta Pengembang Lestarikan Rambutan Parakan
Tangerang – Pesatnya industri properti di wilayah Tangerang membuat pohon Rambutan Parakan semakin langka. Dampaknya, sekarang buah rambutan bernama latin Nephelium lappaeum sp yang menjadi khas daerah ini sukar sekali dicari di pasaran.
Penjabat Bupati Tangerang, Komarudin, mengatakan, kelangkaan Rambutan Parakan salah satunya dikarenakan mulai berubahnya area perkebunan warga menjadi perumahan.
“Buah ini menjadi ikon kita, selain Ayam Wareng. Dulu, biasanya tiap musim panen di depan rumah warga buahnya melimpah. Banyak juga pedagang yang jual. Namun, saat ini sulit kita jumpai. Hal ini saya kira karena tergerusnya lahan warga oleh properti,” kata Komar pada saat bertemu dengan perwakilan pengembang BSD, Rabu (25/7/2018).
Oleh karena itu, tambah Komarudin, Pemkab Tangerang meminta pihak pengembang, dalam hal ini PT. BSD Tbk agar melakukan penanaman kembali bibit Rambutan Parakan.
“Sekarang, pihak BSD sudah tanam 1.000 bibit Parakan. Sabtu nanti (29/7) ada 1.000 bibit pohon yang akan ditanam. Kita dorong mereka bisa tanam minimal 10 ribu bibit di fasilitas umum/sosial,” ujarnya.
Selain itu, Komarudin juga meminta pihak BSD menyediakan bibit pohon rambutan untuk dibagikan ke warga.
“Kami juga minta mereka untuk sedikan bibit sebanyak-banyaknya dan nanti dibagikan ke masyarakat. Agar pohon ini tetap lestari dan 2-3 tahun kedepan sudah bisa diambil buahnya,” tutup Komar.
Seperti diketahui, Rambutan Parakan merupakan buah khas Kabupaten Tangerang yang pada tahun 2003 dipilih menjadi varietas unggulan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian no. 518Kpts/PD.210/10/2003. (uci)
