Berita AktualBerita Daerah

Kemenkumham Diminta Selidiki Pelesiran Wawan ke Pejabat Pemprov Banten

Serang – Para pegiat Anti Korupsi di Banten yang tergabung dalam ‘Banten Bersih’, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang serta lainnya, meminta kepada Kemenkumham untuk menyelidiki pelesiran adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Koordinator Banten Bersih Gufroni mengatakan, tertangkapnya Kepala Lapas Sukamiskin Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam suap terkait fasilitas napi dan izin keluar lapas. Dimana fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas ruang sel agar sesuai dengan keinginan Napi. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 6 orang.

“Yang lebih menghebohkan bahwa KPK juga menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yaitu adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena penghuninya tidak berada di tempat,” kata Gufroni, dalam pers rilisnya, Selasa (24/7/2018).

Kejadian ini, lanjut Gufroni tentu sangat membuat masyarakat Banten semakin marah dan geram atas akses yang begitu mudah yang didapatkan, sebab TCW Alias Wawan salah satu narapidana Korupsi yang tidak ada di dalam Lapas adalah pelakukorupsi Pengadaan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten Serta kasus Suap Sengeka Pilkada lebak.

“Kejadian ini menunjukkan adanya keleluasaan dan kekuasaan TCW untuk melakukan apa saja di dalam Lapas Sukamiskin, sekalipun ada penjelasan dari Menkumham, bisa saja itu merupakan alibi untuk merasionalisasikannya untuk menyelimuti fakta yang sebenarnya,” lanjutnya.

Hal ini pun membuat para penggiat Anti Korupsi di Banten menilai sudah rahasia umum dugaan bahwa TCW diduga masih memiliki pengaruh politik yang sangat besar bahkan dapat mengintervensi birokrat se-provinsi Banten bukan isapan jempol semata.

“Tentu hal semacam ini harus menjadi perhatian untuk membangun sistem koordinasi dan pengawasan terhadap para terpidana koruptor, terutama bagi KPK dan Kemenkumham karena bukan sekali ini saja napi koruptor dapat Fasilitas Istimewa,” kata Gufroni.

Gufroni pun melihat di Lapas Sukamiskin tersebut, TCW diduga masih sering mendapatkan kunjungan dari beberapa pejabat, diantaranya Pejabat Dishubkominfo Banten, Pejabat Dinas Pendidikan Banten, Pejabat Dinas Binamarga Banten, Pejabat Satpol PP Banten, Pejabat Biro Umum dan Biro ARTP Setda Banten, Pejabat Samsat Banten, Pejabat Bank Banten, Pejabat Staff Ahli Gubernur Banten, Pejabat Dinas PUPR Banten serta pejabat lainnya.

“Tentu saja kunjungan tersebut bukan tanpa maksud, melainkan ada tujuan-tujuan tertentu, yang sudah pasti bertentangan dengan kewajaran, etika dan hukum. Seperti menentukan pejabat serta pengaturan proyek. Dan kita melihat TCW diduga masih bisa mengatur pemenang lelang,” ungkapnya.

Maka itu, wajar jika perusahaan-perusahaan yang mendapatkan proyek-proyek besar di Provinsi Banten masih dalam lingkup pengaturan TCW, diantaranya proyek-proyek besar pada Dinas PUPR. Dengan kapasitas TCW seperti saat ini, sebetulnya kapasitas Lapas Sukamiskin tidak bisa menjadi tempat untuk membuat Pemerintahan Banten bisa lebih baik.

“Maka dari itu kami merekomendasikan agar TCW Alias Wawan dan beberapa napi koruptor lainnya dipindahkan di Nusakambangan dan harus ditempatkan pada ruang isolasi serta dicabut hak politiknya ditambah dengan dimiskinkan dengan cara menyita harta kekayaan,” katanya.

Narapidana dengan resiko tinggi seperti TCW ini haruslah ditempatkan pada Lapas yang maksimal keamanan dengan Petugas yang tidak mudah disuap, agar dikemudian hari tidak perlu terjadi seperti saat ini serta memberi efek jera untuk para tahanan koruptor yang lain.

“Oleh karenanya, momentum ini harus menjadi perhatian oleh semua pihak, terutama Hakim Wasmat (pengawas dan pengamat) dan Kemenkumham harus bertanggungjawab agar tujuan dari pemidanaan, yaitu memperbaiki prilaku terpidana bisa tercapai, dari semula sebagai pelaku koruptor,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy yang juga keponakan TCW mengatakan dugaan tersebut harus dilengkapi dengan bukti dan bila itu benar pihaknya tidak bisa batasi orang untuk besuk dan bersilahturahmi.

“Kan bisa dilihat, ada buktinya nggak? Saya dengan pak gub akan menanyakan. Ada kepentingan apa. Sekarang kalau orang besuk kan nggak bisa dibatasi sama kita. Orang mau silaturahmi misalnya. Konteks besuk untuk apa. Orang mau silaturahmi. Kalau aparatur pemprov harus lapor pimpinan. Ada kepentingan apa ada kemauan apa. Kalau mau silaturahmi silahkan,” ujar Andhika. (rls)