- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
Cak Imin Sebut Menteri Maju Nyaleg Tak Ganggu Pemerintahan

Lombok – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan tiga menteri dari partainya yang maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan dalam Kabinet Kerja.
“Tidak karena caleg, tidak meninggalkan tugas, tetapi hanya cuti saat kampanye,” katanya, di di sela-sela kunjungan kerjanya sebagai Wakil Ketua MPR di Pondok Pesantren Assulamy, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis malam (19/7/2018).
Ada tiga menteri dari PKB yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yakni Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) Eko Putro Sandjoyo.
“Kampanye durasi waktunya kan hanya berapa minggu, dua minggu, sehingga tidak meninggalkan tugas menjadi menteri,” demikian Muhaimin Iskandar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan yang sifatnya melekat.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019, masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan bersamaan dengan kampanye capres-cawapres, yakni mulai 23 September 2018 hingga 23 April 2019. (ant)