Berita AktualBerita Daerah

Truk Dilarang Masuk Pelabuhan Merak pada H-6

Merak – Manger PT ASDP Merak Fahmi Alweni mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan aturan larangan truk melintas di Pelabuhan Merak mulai H-6 lebaran, mengingat sebanyak 30 sampai 36 kapal dari 63 armada kapal yang disiapkan akan difokuskan pada pelayanan penyeberangan penumpang dan kendaraan pribadi dari Merak menuju Bakauheni Lampung.

Pihak PT ASDP Merak meminta kendaraan truk pengangkut barang selain angkutan kebutuhan pokok dan BBM untuk mematuhi larangan masuk Pelabuhan Merak mulai H-6 Lebaran.

“Ya saat H-6 nanti itu kan kendaraan truk besar sudah dilarang melintas di pelabuhan. Jadi kapal yang beroperasi akan kami fokuskan untuk melayani penumpang pejalan kaki, roda dua dan kendaraan pribadi,” kata Fahmi, di Merak Cilegon, Kamis (7/6/2018).

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada perusahaan yang mengoperasikan kendaraan truk pengangkut barang tersebut, agar mematuhi peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan berkaitan dengan larangan kendaraan truk memasuki arus mudik lebaran.

“Kami meminta dukungan seluruh pihak termasuk pengurus truk, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku. Upaya ini untuk mendukung kelancaran arus mudik di Pelabuhan Merak,” kata Fahmi.

Sementara itu menjelang pelarangan beroperasinya truk di jalan raya dan pelabuhan penyebrangan pada H-6 lebaran, ratusan kendaraan terlihat mulai memadati pelabuhan Merak. Pihak ASDP Merak akan mengoperasikan sekitar 30 sampai 36 kapal untuk pelaksanaan arus mudik dan arus balik lebaran 2018 di Pelabuhan Merak Cilegon.