- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Khawatir Langgar Aturan Saber Pungli, Pmi Gamang Galang Dana Ke Sekolah
Serang – Palang Merah Indonesia atau PMI Provinsi Banten terancam kekurangan dana operasional dan kegiatan kemanusiaan lainnya, menyusul adanya aturan saber pungli yang menyebutkan pungutan dana ke sekolah termasuk pungutan liar.
Padahal, penggalangan dana pada bulan dana PMI di sekolah-sekolah dan juga di kalangan masyarakat lainnya selain membantu kegiatan PMI juga mengajarkan kepada siswa tentang arti berbagi.
Ketua Palang Merah Indonesia atau PMI Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan kegamangannya tentang aturan baru saber pungli yang melarang berbagai kegiatan untuk melakukan pemungutan dana kepada siswa di sekolah.
Pasalnya, aturan ini membuat PMI Kabupaten Kota menjadi khawatir untuk melakukan penggalangan dana sosial, terutama ke sekolah.
Tatu berharap agar peraturan ini bisa ditinjau kembali mengingat pentingnya program ini tidak hanya kepada PMI saja tetapi juga bagi perkembangan jiwa sosial siswa. tatu juga mengaku pihaknya tidak akan melakukan penggalangan dana ke sekolah jika peraturan ini belum ditinjau kembali.Ujar Ratu Tatu Chasanah, Ketua PMI Provinsi Banten.
Menurut Tatu, selama ini PMI biasanya melakukan penggalangan dana sosial dalam acara bulan dana PMI yang biasanya dilakukan satu kali dalam satu tahun, yang seringkali dilakukan di akhir tahun.
Penggalangan dana ini bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat, baik perseorangan, kelompok, organisasi, PNS, siswa sekolah, dan lainnya. hasilnya biasanya disalurkan kembali oleh PMI ke masyarakat dalam bentuk program atau kegiatan.
Biasanya, kegiatan yang dilakukan selain berupa pengembangan organisasi dan pembinaan sukarelawan, juga dipergunakan untuk kegiatan kebencanaan baik operasional relawan maupun bantua kepada masyarakat yang menjadi korban bencana.Tandasnya.(man)